Pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2019 sekitar jam 01.00 telah tertangkap tangan pelaku illegal fishing :
Nama: BAH*** bin LAB** (alm)
Tempat Kejadian : di persawahan Desa Paharangan RT. 004 RW.002 Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan.
Umur: 54 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat : Desa Paharangan RT. 004 RW.002 Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan.
Berawal dari anggota polsek Daha Utara mendapat telpon dari warga Desa Paharangan bahwa telah mengamankan pelaku setrum ikan, kemudian anggota Polsek Daha Utara langsung mendatangi TKP lalu anggota Polsek Daha Utara langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk proses selanjutnya. Adapun barang bukti yang disita adalah :
1. Satu (1) buah baskom warna hitam.
2. Satu (1) buah baskom warna abu abu.
3. Satu (1) buah lilitan tembaga yang terhubung dengan 6 (enam) buah kondensor.
4. Ikan Gabus Haruan dan ikan sepat siam berat sekitar 1 (satu) Kg.
5. Satu (1) buah Accu Yuasa 12A
6. Satu (1) buah Accu Yuasa 10A dan
7. Dua (2) buah stik yang ada tembaganya.
Menangkap ikan dengan menggunakan setrum melanggar pasal 84 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 dan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004.