Senin, 20 Maret 2023

Pelatihan Pembesaran Ikan Sistem Bioflok

 Selasa 21 Maret 2023.


Sistem bioflok adalah salah satu teknik budidaya ikan yang dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi budi daya. Dalam sistem ini, ikan dibesarkan dalam kolam yang dilengkapi dengan bakteri pengurai limbah organik. Bakteri tersebut akan mengubah limbah menjadi nutrisi untuk ikan, sehingga tidak diperlukan lagi penggunaan pakan tambahan yang mahal. 

Pelatihan ini membahas secara detail mengenai prinsip-prinsip dasar budidaya ikan sistem bioflok, mulai dari pemilihan bibit ikan, pemberian pakan, manajemen air, penanganan penyakit, hingga pemasaran hasil produksi. Selain itu, peserta juga akan diajarkan cara membuat sistem bioflok sederhana menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat di sekitar lingkungan. 




Pelatihan ini sangat penting bagi masyarakat desa Paramaian Kecamatan Daha Utara dan sekitarnya karena ikan merupakan sumber protein hewani yang penting bagi kesehatan masyarakat. Dengan mengembangkan keahlian dalam budidaya ikan sistem bioflok, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hasil panen yang lebih baik, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru. 

Peserta pelatihan ini mendapatkan fasilitas pelatihan berupa materi, dan sertifikat keikutsertaan. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengembangkan potensi perikanan di desa Paramaian dan sekitarnya.

Rabu, 08 Maret 2023

UPAYA MENGATASI ILLEGAL FISHING

 KAMIS 9 MARET 2023 


Penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal fishing merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh  banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Illegal fishing menyebabkan banyak kerugian baik dari aspek ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi permasalahan illegal fishing. 

Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan kegiatan monitoring terhadap perairan yang berpotensi dan rawan illegal fishing.   Hari Kamis tanggal 9 Mater 2023 Bidang Pengendalian Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Pol Airud Polda Kalsel dan Pokmaswas Basamaan melakukan pengawasan di perairan desa Bangkau Kecamatan Kandangan.  





Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar.
 


DINAS PERIKANAN BAGI AIR BERSIH DI KAYU ABANG

Senin, 16 Oktober 2023. Dalam menghadapi musim kemarau yang panjang tahun ini (2023), Dinas Perikanan turut berpartisipasi dalam kegiatan B...