KAMIS 9 MARET 2023
Penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal fishing merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Illegal fishing menyebabkan banyak kerugian baik dari aspek ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi permasalahan illegal fishing.
Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan kegiatan monitoring terhadap perairan yang berpotensi dan rawan illegal fishing. Hari Kamis tanggal 9 Mater 2023 Bidang Pengendalian Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Pol Airud Polda Kalsel dan Pokmaswas Basamaan melakukan pengawasan di perairan desa Bangkau Kecamatan Kandangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar